AHJAP

ahjapYayasan Kesehatan ASHO melakukan intervensi Program Aceh Health Justice Assistant Program (AHJAP)

Program Aceh Health Justice Assistant Program AHJAP) program akses kebijakan kesehatan terhadap masyarakat tentang akses pelayanan kesehatan yang dikhususkan terhadap bantuan hukum kasus malpraktek di Banda Aceh dan Aceh Besar. Yayasan Kesehatan ASHO bekerjasama dengan Aceh People Forum (APF), United Development Fund (UNDP) dan UNI EROPA dalam proyek Access to Justice Program (AJP). Program ini berlokasi di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Intervensi proyek ini bertujuan mengurangi angka kasus malpraktek dengan meningkatkan kesaradan masyarakat marginal group akan hak – hak pelayanan kesehatan dan sudut pandang hukum,  Memberikan akses bantuan hukum terhadap kelompok rentan yaitu marginal group baik legitimasi maupun non legitimasi, dan Meningkatkan kesadaran public akan kasus malpraktek medis dan tinjauan secara legal aspek.

Kasus diskriminasi terhadap akses pelayanan kesehatan pada kelompok rentan/marginal group dalam memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan standar minimal. Misalnya Kasus malpraktek yang sering terjadi pada pelayanan kesehatan, terhadap korban tidak ada penyesaian hukum. Kejadian kasus salah sunnat yang lakukan oleh terdakwa seorang dokter yang bertugas di Rumah Sakit Permata Hati Banda Aceh. Korban adalah MZ  bocah Kecamatan kuta Baroe Aceh Besar. Kejadian ini berawal dari acara Sunat Massa Gratis yang di sponsori oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) propinsi NAD pada bulan juni 200. Kasus ini dip roses secara hukum yaitu terdakwa seorang dokter dan perawat. Terdakwa dinilai melanggar tindak hukum pidana yaitu KUHP 360 “ dimana akibat kelalaian mengakibatkan orang lain lika sementara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, memvonis dua terdakwa salah potong “burung” atau salah sunat dengan hukuman 1,2 tahun dalam bentuk hukuman percobaan dalam sidang yang berlangsung, Kamis (18/12). Kedua terdakwa yang disidang dalam persidangan terpisah tersebut, mejelis hakim yang diketuai Ahmad Yasin SH dalam amar putusannya menghukum terdakwa dr. HK (26) dengan hukuman 8 bulan penjara dengan hukuman percobaan 10 bulan.

Capaian dari pelaksanaan project AHJAP adalah Memberikan pengetahuan dan pelatihan kepada komunitas terhadap proses mengakses hak-hak keadilan mengakses terkait kasus kesehatan dan malpractise umum, Teradvokasi Kasus korban malpraktek dan memperbaiki kinerja hukum terhadap terhadap kasus malpraktek di Banda Aceh dan Aceh Besar, Pendidikan Informal Terhadap Profesi Kesehatan dan Mahasiswa Tentang askpek hukum pada kasus malpraktek dan kebijakan kesehatan.

Sumber analisadaily

 
ASHO Foundation , All Rights reserved